diberhentikan dengan tidak hormat
26 Agustus 2022 0748. Karena tidak patut seorang polisi menjadi pembunuh apalagi membunuh anak buah sendiri pungkas Kamaruddin. Pin On Manado Line JAKARTA iNewsid - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo resmi diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri sesuai dengan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri KKEP. . SuaraJakartaid - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo resmi diberhentikan dengan tidak hormat. Selain PTDH Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi penempatan khusus atau patsus selama 21 hari di Mako Brimob. Hal itu diungkapkan oleh Pakar hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar. Pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri kata Ketua Tim Sidang Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri. PNS tersebut diberhentikan berdasarkan UU No. Sebab menurutnya Ferdy Sambo secara sadar telah membunuh ajudannya sendiri Brigadir J. - Dipidana penjara berdasarkan putusan penga